
Batam, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil menangkap seorang buronan yang masuk dalam daftar pencarian Interpol. Tersangka berinisial DA ini dibekuk terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan berkedok investasi yang merugikan korbannya hingga Rp2 miliar.
Penangkapan buronan ini menjadi bukti keseriusan Polda Kepri dalam menindak pelaku kejahatan, termasuk mereka yang mencoba melarikan diri dan berstatus sebagai target operasi internasional. Informasi mengenai penangkapan ini dirilis pada Jumat (9/5/2025), menandai satu lagi keberhasilan aparat penegak hukum Indonesia dalam bekerja sama dengan jaringan kepolisian global.
Meskipun detail mengenai kronologi dan lokasi persis penangkapan DA belum diungkapkan secara rinci oleh pihak kepolisian, keberhasilan ini menunjukkan bahwa ruang gerak pelaku kejahatan transnasional semakin dipersempit. Polda Kepri, dengan wilayahnya yang berbatasan langsung dengan beberapa negara, memegang peranan strategis dalam upaya pencegahan dan penindakan kejahatan lintas batas.
Dalam kasus yang menjerat DA ini, ia tidak bertindak sendiri. Pihak kepolisian menyebutkan adanya tersangka lain berinisial DS yang juga terlibat dalam skema investasi bodong tersebut. Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah menawarkan investasi dengan janji keuntungan menggiurkan, yang pada akhirnya berujung pada penggelapan dana milik korban.
Kerugian finansial yang dialami korban dalam kasus ini mencapai angka yang cukup signifikan, yakni Rp2 miliar. Angka ini menggarisbawahi dampak merusak dari praktik investasi ilegal yang kerap memangsa masyarakat yang tergiur iming-iming keuntungan cepat tanpa risiko yang jelas.
Atas perbuatannya, DA dan DS kini harus menghadapi proses hukum. Keduanya dipersangkakan dengan pasal berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal yang menjerat mereka adalah Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman pidana penjara yang menanti para tersangka adalah paling lama lima tahun.
Kasus investasi bodong seperti ini bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Berbagai modus telah digunakan oleh para pelaku untuk memperdaya korbannya, mulai dari skema ponzi, robot trading ilegal, hingga tawaran investasi dengan keuntungan tidak masuk akal lainnya. Pihak kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berulang kali mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
Masyarakat diharapkan untuk selalu melakukan pengecekan legalitas perusahaan investasi dan produk yang ditawarkan, serta tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan yang terlalu tinggi dan tidak realistis. Edukasi dan literasi keuangan menjadi kunci penting untuk membentengi diri dari jerat investasi bodong.
Penangkapan DA oleh Polda Kepri ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan investasi ilegal lainnya. Selain itu, keberhasilan ini juga menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum Indonesia dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi yang sehat.
Pihak Polda Kepri kemungkinan akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap apakah ada korban lain atau jaringan yang lebih besar di balik kasus investasi bodong yang melibatkan DA dan DS ini. Koordinasi dengan Interpol dan aparat penegak hukum dari negara lain juga mungkin akan terus dilakukan jika ada indikasi keterlibatan pihak asing atau aset yang berada di luar negeri.
Masyarakat yang merasa menjadi korban investasi bodong diimbau untuk tidak ragu melapor kepada pihak berwajib agar kasus serupa dapat segera ditangani dan para pelakunya dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.